Oleh: Risfaheri/BB Pascapanen  

Kasus beras yang mencuat beberapa waktu terakhir ini menyadarkan masyarakat, bahwa telah terjadi ketidakwajaran harga beras, bahkan mencapai dua kali lipat harga beras normal. Hal ini terlihat kasat mata bila kita mengamati harga beras di pasar-pasar Swalayan. Rasa keadilan masyarakat terciderai, karena porsi terbesar ekonomi perberasan berada di sektor hilir, dan petani yang bergerak di sektor hulu yang merupakan produsen beras sejatinya mendapat porsi ekonomi yang jauh lebih kecil.

Langkah-langkah yang diambil Satgas Pangan harus kita dukung, karena sesunguhnya harga beras tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar. Beras termasuk Pangan Pokok karena merupakan pangan yang diperuntukan sebagai makanan utama sehari-hari (UU No.18/2012).

Dalam Undang-Undang Pangan tersebut pada pasal13 dijelaskan bahwa Pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok, mengelola cadangan Pangan Pokok Pemerintah, dan distribusi Pangan Pokok untuk mewujudkan kecukupan Pangan Pokok yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Pada pasal 51 terkait Perdangangan Pangan: (1) Pemerintah berkewajiban mengatur Perdagangan Pangan, (2) Pengaturan Perdagangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. stabilisasi pasokan dan harga Pangan, terutama Pangan Pokok; b. manajemen Cadangan Pangan; dan c. penciptaan iklim usaha Pangan yang sehat. 

Di samping amanat dari Undang-Undang Pangan tersebut, Pemerintah memberikan perhatian besar untuk meningkatkan produksi padi dalam rangka mewujudkan Swasembada dan Kedaulatan Pangan.

Pemerintah setiap tahunnya mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk subsidi pupuk, benih, bantuan alsintan, perbaikan infrastruktur irigasi dan dukungan program lainnya. Dalam UU No.42/2009, beras dan gabah termasuk barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai karena tergolong dalam kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Semua itu dimaksudkan untuk memacu peningkatan produksi padi dan kesejahteraan petani dalam upaya memenuhi ketersediaan beras bagi seluruh rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau. Asas kepatutan dan keadilan dalam bisnis beras harus menjadi perhatian setiap pelaku usaha, dengan tetap memperhatikan keterjangkauan seluruh rakyat sebagai konsumen utama dan prinsip keadilan bagi kesejahteraan seluruh petani di pelosok Nusantara.***